Aktifitas Pantai Sari Ringgung dan Wisata Pulau Tegal Mas Pesawaran Lampung Dihentikan - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 08 Agustus 2019

Aktifitas Pantai Sari Ringgung dan Wisata Pulau Tegal Mas Pesawaran Lampung Dihentikan


Pesawaran,Harian Koridor.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata yang lainnya sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.

“Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena menganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya,” kata Saut Situmorang usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa, (6/8/2019).

Pemasangan plang tanda dihentikannya aktifitas wisata disaksikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada dua tempat wisata ini untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian AgrariaTata Ruang  yang bertujuan untuk menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sariringgung dan kawasan wisata Pulau Tegalmas sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi.

“Penghentian khususnya terkait kegiatan penyeberangan dari dermaga reklamasi di Pantai Ringgung karena mengganggu keramba jaring apung-KJA di zona budidaya,” kata Saut Situmorang, usai menyaksikan penanaman plang larangan.

Penertiban ini, lanjut Saut, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan, dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penghentian ini, masih kata Saut, juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K.

“KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Lebih lanjut KLHK akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan reklamasi dan perusakan/pencemaran serta pembuangan sampah yang diduga dilakukan Sari Ringgung dikawasan mangrove.

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media yang lalu bahwa diduga Sari Ringgung melakukan pembuangan sampah dikawasan mangrove yang tentunya sangat merugikan masyarakat dan melanggar UU serta menimbulkan dampak negatif bagi dunia pariwisata dipesawaran.(re).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages