Kadisdikbud Lampung Keluarkan Surat Edaran Kepada Kepala SMA/SMK Tentang Aksi Unjuk Rasa - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 29 September 2019

Kadisdikbud Lampung Keluarkan Surat Edaran Kepada Kepala SMA/SMK Tentang Aksi Unjuk Rasa


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung mengeluarkan instruksi kepada para kepala SMA/SMK, tentang pencegahan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor  : 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019, ditandatangani oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, ditujukan kepada Kacabdin Pendidikan 1 sampai 7, Pengawas Sekolah Jenjang SMA/SMK, Ketua MKKS SMA/SMK se-Provinsi Lampung.

Instruksi yang dikeluarkan Kadisdikbud itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang berpotensi Kekerasan dan Berkenaan dengan kejadian pada tanggal 25 September 2019. Yaitu aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Sehingga dengan ini Kadisdikbud Sulpakar meminta Kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas Sekolah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA/SMK, dan Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut: 

Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah. Menjalin kerja  sama dengan orang  tua/wali untuk  memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan.

Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik. Melaksanakan kegiatan   pembelajaran yang  dapat  menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing.

Memastikan pengurus organisasi asiswa   intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan; 
 
Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak   melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan. 
 
"Instruksi yang kami sampaikan hendaknya menjadi perhatian dan dilaksanakan kepala SMA/SMK, Kacabdin, Pengawas dan MKKS  se-Provinsi Lampung," ujarnya.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages