Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Secara resmi "Ashari Hermansyah"Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Komisi 3 DPRD bandar Lampung, Perwakilan BPKP provinsi Lampung, Kanit Tipikor Polresta bandar Lampung , penyimpangan pekerjaan Infrastruktur pada satuan kerja pemerintah kota bandar lampung.(Senin,(7/10).
"Ashari hermansyah " ketika dikonfirmasi mengungkapkan ; Kami menyampaikan surat resmi ini menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan presiden Republik Indonesia nomor : 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 1 ayat 24, organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aapirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan, kegiatan ,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan pasal 77 , tentang pengaduan masyarakat ayat 1 ; masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP (Aparat pengawas internal pemerintah) disertai bukti faktual, kredibel, dan autentik.
Selanjutnya Undang-undang RI nomor : 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, peraturan pemerintah no.45 tahun 2017, tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Daerah, ditambah peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor :22/PRT/M/2018, Tentang pedoman pembangunan bangunan gedung negara, dan sebagai pengingat kembali MTM sudah 2 kali menyampaikan surat kepada dinas pekerjaan umum (PU) bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P&P) bandar Lampung dan Dinas perdagangan " dan sampai saat ini tidak ada jawaban dan klarifikasi surat yang telah kami sampaikan,"ciao Ashari.
Dari 44 paket pekerjaan yang telah dilakukan survei dan monitoring terdapat 14 pekerjaan infrastruktur yang diduga telah terjadi penyimpangan yang mengarah pada perbuatan Korupsi, dan lainya sedang proses analisis. Ke-14 pekerjaan yang diduga telah terjadi penyimpangan adalah ;
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDAR LAMPUNG, 1.Pembangunan RKB SMPN 25, yang dilaksanakan oleh CV.Gunung perkison Jaya senilai 2.747.685.200 lokasi durian payung tanjung karang pusat Indikasi penyimpangan adalah pemasangan besi sloof beton pondasi menggunakan besi polos yang seharusnya menggunakan besi ulir sesuai speksifikasi teknis, harga besi ulir lebih mahal dari harga besi polos hal tersebut mempengaruhi kualitas struktur bangunan dan berimbas pengurangan volume pekerjaan
2.Pembanginan RKB SMP 6 yang dilaksanakan CV.Putri kembar sejahtera dengan nilai 2.676.7300.000 lokasi kelurahan talang teluk Betung Selatan, Indikasi penyimpangan pemasangan besi sloof beton pondasi dan pasangan beton cakar ayam dasar menggunakan besi polos yang seharusnya memakai besi ulir.3.Pembangunan RKB SMP 20 yang dilaksanakan CV.Indo Persada senilai 2.673.026.000 Indikasi penyimpangan pekerjaan pasangan beton sloof gantung dengan posisi diatas kusen menggunakan besi polos yang seharusnya memakai besi ulir. 4.Pembangunan SD 1,2,4 Sukaraja yang dilaksanakan oleh PT.Asmi Hidayat senilai 16.560.483.700 lokasi Sukaraja teluk Betung, dengan indikasi penyimpangan; terjadi pengurangan volume pasangan besi esktra sloof beton pondasi. 5.Pembangunan SD 2 way laga lokasi panjang dilaksanakan oleh PT.way mincang nilai 8.305.467.900, dengan indikasi penyimpangan pada pasangan balok beton lantai 2 terindikasi memakai besi polos pada pasangan besi esktra permukaan balok beton dan pengurangan volume pasangan besi beton. 6.Pembangunan RKB SMPN 36 lanjutan lokasi Gulak galik teluk Betung yang dilaksanakan oleh CV.Bayu Brother dengan nilai 3.168.871.600, Indikasi penyimpangan terjadi pengurangan volume pasangan besi ekstra pada balok beton lantai 2.
DINAS PEKERJAAN UMUM (PU)
1.Pembangunan Kantor kelurahan Kota karang kecamatan teluk Betung barat yang dilaksanakan CV.Kharisma Mandiri senilai 1.678.663.600, Indikasi penyimpangan terletak pada pasangan dasar sloof beton pondasi dan cakar ayam menggunakan pasangan besi polos, yang semestinya menggunakan besi ulir.
2.Pembangunan kantor kelurahan sumber Rejo sejahtera lokasi kecamatan Kemiling dilaksanakan oleh CV.Fajar pematang Gamis senilai 1.495.297.300 Indikasi penyimpangan terjadi pengurangan volume pekerjaan pada posisi sloof beton pondasi.
3.Pembangunan Restorasi dan Renovasi Gedung Makorem 043 Gatam yang berlokasi bandar Lampung dengan pelaksana PT Sang Bima Ratu, Indikasi penyimpangan tidak dilakukan pembongkaran gedung lama, melainkan pemasangan kolom tiang praktis pada sudut tumpuan bangunan dengan cara menyambung pada pasangan besi kolom praktis lama.
4.Pembangunan kantor kelurahan campang raya jaya yang berlokasi di kecamatan Sukabumi dilaksanakan oleh CV.Fajar Pematang gamis dengan nilai 1.688.154.4000 Indikasi penyimpangan terletak pada pasangan talud dan Drainase, dengan menggunakan batu belah putih yang seharusnya sesuai standar spesifikasi.
5.pembangunan stadion Mini dilaksanakan oleh PT.Haberka Mitra Persada dengan nilai 4.950.252.600 yang berlokasi di way dadi Indikasi penyimpangan terletak pada pekerjaan pagar keliling dengan menggunakan besi polos pada pasangan sloof beton dan pondasi.
6.Pembangunan kelurahan kota karang teluk Betung timur dilaksanakan oleh CV.Tunas Baru Bandar Lampung senilai 1.028.384.100 indikasi penyimpangan pada pasangan sloof beton balok gantung lantai 2 memakai besi polos dan tidak sesuai speksifikasi.
7.Pembangunan Talud penahan sampah lokasi TPA Bakung teluk Betung dengan pelaksana CV.Putra Rangkas senilai 2.462.622.401, Indikasi penyimpangan, sampai saat ini terhitung sampai tanggal 03 Oktober 2019 tidak ditemukan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan.
DINAS PERDAGANGAN BANDAR LAMPUNG
Rehab gedung Pasar Cimeng yang berlokasi di teluk Betung dilaksanakan oleh CV Aulia Akbar senilai 1.355.559.100, Indikasi penyimpangan terjadi kelebihan volume pekerjaan pasangan kolom beton praktis.dan pengurangan adukan semen dan pasir pada pasangan keramik dan dinding bata Los meja.
Dewan Direktur MTM 'Ashari Hermansyah"menambahkan ; Dengan adanya indikasi dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dikatagorikan perbuatan korupsi ,untuk itu kami menyampaikan laporan ini kepada pihak-pihak berkompeten agar segera dilakukan supervisi dan audit hasilnya harus dipublikasikan. selain itu Ashari Hermansyah, ingin mengetahui dan menanyakan, tentang apa dasar hukumnya sehingga telah terjadi pengalihan anggaran dari bandar Lampung keluar , seperti Pembangunan Fakultas Itera senilai 29.676.743.000 di tahun 2019 dengan pelaksana PT.Asmi Hidayat lokasi kecamatan jati agung kabupaten Lampung Selatan dan pembangunan kantor makopolda senilai 38.999.800.000 dilaksanakan oleh PT.Asmi Hidayat di tahun 2018, sementara di tahun 2019 pembangunan makopolda dilanjutkan dengan nilai 11.889.873.700 dilaksanakan oleh PT.Bumi Perkasa Kalipancur dengan lokasi yang sama,." Sudahlah kita hidup lurus-lurus saja,, rakyat kita sedang susah", ucapan tersebut dilontarkan untuk pemangku kebijakan pemerintah daerah, "Sekarang ini tidak usah ada setor-setor proyek" lihat saja, hampir sejumlah proyek infrastruktur dikelola oleh satu pengusaha dengan label perusahaan berbeda-beda, ini dinamakan persaingan tidak sehat, menggiring seseorang untuk memenangkan proyek itu bisa dikatakan kolusi dan nepotisme yang mengarah perbuatan Gratifikasi" yang saya harapkan semua elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi saling bersinergi, dan berikanlah kesempatan bagi pengusaha golongan kecil untuk berpartisipasi dalam pembangunan, jangan memonopoli ini sama saja sistem kapitalis dalam implementasi, ucap Ashari.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar