Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 10 Desember 2019

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu


Pringsewu, Harian Koridor.com-Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung RSUD Pringsewu tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka yang ditetapkan berinisial MN selaku pihak swasta dan SR seorang PNS di RSUD Pringsewu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi dan alat bukti yang ada maka diduga kuat MN dan SR adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap proses pembangunan RSUD yang dikerjakan tahun 2012 silam," ungkap Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, Senin (9/12/2019).

Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit BPKP diindikasi kerugian negara mencapai Rp.717 juta rupiah.

 "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas 3 RSUD Pringsewu tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar," ujarnya.

Dengan penetapan tersangka ini, kata Asep, maka akan segera dikeluarkan Sprindik untuk penyelidikan khusus terhadap kedua tersangka.

 "Terhadap kedua tersangka apakah nantinya langsung ditahan atau tidak itu tergantung penilaian penyidik apakah kedua tersangka kooperatif apa tidak," tegasnya.

Beberpa waktu lalu, Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihak Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap  dugaan penyimpangan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 2012 lalu. Ia mengatakan saat itu Kejari masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara.

Median mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal tahun 2019 dan telah memanggil sejumlah saksi saksi.
Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna menambahkan Pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dengan anggaran sebesar Rp.3,9 miliar sempat di Sidak Komisi III DPRD karena banyak bangunan yang rusak parah.

Saat ini kondisi ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu sangat memprihatikan lantai keramik pecah, wc tidak bisa digunakan tembok retak memanjang kemudian kondisi lantai bergelombang, sebagian pintu rusak parah serta bagian plapon mengalami bocor.

Bahkan saat ini ada dua ruangan dengan kapasitas puluhan pasien tidak bisa digunakan.(reza).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages