Polsek Lambar Amankan Oknum Judi Kartu Remi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 09 Desember 2019

Polsek Lambar Amankan Oknum Judi Kartu Remi


Lambar,  Harian Koridor.com-Jajaran anggota kepolisian sektor Polsek Pesisir tengah Polres Lampung Barat mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis kartu remi (judi leng), di Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan.

dua pelaku perjudian yang diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah yakni Sanul (52) warga Pekon Way Suluh dan Supardi (29) warga Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat keduanya di amankan Sabtu (7/12) sekitar pukul 00.10.

Selain megamankan dua pelaku perjudian, saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Pesisir Tengah juga sempat memeriksa dua orang warga yakni IS (60) warga Pekon Way Napal dan US (60) warga Pekon Way Suluh.

Kedua warga  itu yakni IS dan US hanya dimintai keterangan, karena saat kejadian hanya sebagai penonton bukan pemain,” terang Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H.

Di jelaskan Kapolsek, penangkapan ke dua pelaku perjudian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pekon Way Suluh ada perjudian jenis kartu remi ( jenis leng) yang meresahkan masyarakat di sekitarnya. Setelah mendapat laporan itu, jajaran unit reskrim Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penggrebekan.

lokasi perjudian ditempat terbuka disamping rumah warga, pada saat penggrebekan banyak pelaku berhasil melarikan diri. Sehingga jajaran anggota unitreskrim setempat hanya berhasil mengamankan dua pelaku perjudian dan dua warga yang sedang menyaksikan perjudian tersebut.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 350 ribu, enam set kartu remi yang sudah dipergunakan, 12 set kartu remi yang masih baru dan belum dipergunakan serta enam unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis.

Dua pelaku dan semua barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”Jelas Kapolsek Pesisir Tengah.(hki).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages