Lamteng,Harian Koridor.com-Bupati lampung tengah yang di wakili Oleh Sekretaris Daerah Nirlan, S.H.M.M.Buka Workshop Budaya Kerja Dalam rangka Implementasi Core Values ASN berakhlak di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, di Aula Siger Emas lantai IV kantor Bupati Lampung Tengah Senin 17/10/2022.
Hadir dalam tersebut Asisten Administrasi Umum Eko Diansusanto, Deputi bidang sumber daya manusia Aparatur kementrian PANRB Supardiana, kepala OPD di kabupaten Lampung Tengah dan dinas terkait.
Dalam sambutanya Sekretaris Daerah Nirlan, S.H.M.M menyampaikan,”Guna menumbuh kembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Nirlan Budaya kerja adalah sikap dan perilaku individu dan kelompok yang didasari atas nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan telah menjadi sifat serta kebiasaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sehari-hari.
Nirlan menambahkan Dalam rangka mempercepat penguatan reformasi birokrasi pemerintah, maka bagian Organisasi Pemerintah Setda kab. Lampung Tengah menyelenggarakan Workshop budaya kerja dalam rangka Implementasi Core Values ASN berakhlak.
Workshop ini merupakan bentuk tindak lanjut dan dukungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terhadap Implementasi Core Values Berakhlak dan Employer Branding ASN yang telah resmi diluncurkan presiden RI Joko Widodo pada tanggal 27 Juli tahun 2021 lalu jelasnya.
Menurutnya,”Core values berakhlak itu singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif yang diluncurkan dengan tujuan menyeragamkan nilai-nilai dasar asn se-indonesia, sehingga menjadi landasan budaya kerja asn yang profesional, lincah, dan inovatif.”
Output akhir yang diharapkan adalah terciptanya perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur daerah menjadi budaya yang mengembangkan sikap dan perilaku kerja yang berorientasi pada hasil (outcome) yang diperoleh dari produktivitas kerja dan kinerja yang tinggi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tandasnya.
Selanjutnya menurut Nirlan, untuk mempercepat keberhasilan proses perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, telah menerbitkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah workshop budaya kerja dalam rangka implementasi core values asn berakhlak, diwajibkan seluruh perangkat daerah untuk dapat membentuk kelompok budaya kerja sesuai amanat dari Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 53 tahun 2022 dan menerapkan core values asn berakhlak di dalam lingkungan kerjanya masing-masing agar dapat meningkatkan kinerja untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi tutup Nirlan.(kf-husni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar