Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dalam pemanfaatan teknologi, dan dengan tujuan meningkatkan pelayanan manajemen kepegawaian, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan perubahan proses
administrasi dari yang sebelumnya berbasis berkas fisik, menjadi berbasis digital.
Menurut Sekdaprov, hal tersebut sebagai upaya mengintegrasikan proses kepegawaian dengan sistematika dan prosedur yang di laksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara, khususnya terkait proses Kenaikan Pangkat PNS.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, semua memahami bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Berdasarkan hal tersebut, kenaikan pangkat bukan merupakan hak, sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.
"Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya, " ujarnya.
Pada Kenaikan Pangkat Periode TMT 1 April 2023 ini, tambahnya, Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan usul Kenaikan Pangkat bagi 1.508 orang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta memproses usul Kenaikan Pangkat bagi 1.323 orang golongan IV/a ke atas PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.
Dari jumlah tersebut, SK yang sudah diterima dari Badan Kepegawaian Negara Golongan IV/C ke atas sebanyak 189 orang. Kemudian, SK yang sudah mendapat Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara golongan IV/b ke bawah sebanyak 2.642 orang yang selanjutnya akan segera di proses oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Proses kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dimulai dari usul input dokumen oleh pengelola kepegawaian perangkat daerah ke dalam aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu (SAPKT) pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023 yang ditindaklanjuti oleh BKD Provinsi Lampung ke dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara. Sehingga selesainya proses kenaikan pangkat ini tidak bisa terlepas dari dukungan penuh seluruh perangkat daerah serta Badan Kepegawaian Negara.
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebagai aplikasi manajemen kepegawaian yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara, saat ini dirasakan sangat membantu dalam mempercepat proses Kenaikan Pangkat PNS Pemerintah Provinsi Lampung, meskipun di sisi lain masih terdapat banyak hal yang menjadi catatan dan butuh untuk senantiasa dilakukan perbaikan di beberapa aspek.
Sekdaprov berharap, Badan Kepegawaian Negara dapat menindaklanjuti saran dan masukan dari para pengelola kepegawaian di daerah.
Ucapan terimakasih kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional V BKN karena telah membantu penyelesaian proses kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung TMT 1 April 2023 dengan tepat waktu. Semoga hal ini dapat dipertahankan untuk periode-periode berikutnya, bahkan jika mungkin ditingkatkan.
Hadir dalam Acara Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Plt. Kepala BKD, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj. Imas Sukmariah, S.Sos., MAP, Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Julia Leli Kurniatri, SH., MH.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar