Sidang Putusan Perkara Korupsi Sukarno, Kejari Tanggamus Nyatakan Banding - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2024

Sidang Putusan Perkara Korupsi Sukarno, Kejari Tanggamus Nyatakan Banding


Tanggamus, Harian Koridor-Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung  mengeluarkan putusan terhadap Sukarno bin Rasim, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Putusan tersebut menyatakan Sukarno bin Rasim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, Kamis (25/7/2024). 


Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Kamis, 13 Juni 2024, yang menuntut Sukarno bin Rasim berdasarkan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp472.867.306, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023.


Menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, kerugian negara di atas Rp100 juta biasanya dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Selain itu, Sukarno bin Rasim belum membayar uang pengganti kerugian negara secara penuh, hanya menitipkan Rp25.000.000 dari total kerugian Rp472.867.306.


Perbedaan lainnya terletak pada denda, di mana tuntutan jaksa adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sementara putusan hakim menetapkan denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.


Terhadap putusan ini, Sukarno bin Rasim menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Ada waktu 7 hari bagi jaksa untuk menentukan sikap banding, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nurmajayani, SH, MH, saat dihubungi di ruang kerjanya.(*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages