Bawaslu Putus KPU Lamtim Langgar Administrasi Pemilu - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Jumat, 21 Juni 2019

Bawaslu Putus KPU Lamtim Langgar Administrasi Pemilu


Lamtim,Harian Koridor.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawasu) Lampung Timur memutus dan menetapkan lima (5) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bersalah atas administratif lantaran berani menetapkan tiga (3) Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Legislatif yang tidak memenuhi syarat.

Sidang yang di gelar si sekertariat Bawaslu Lampung Timur  jumat (21/06/2019) dipimpin Ketua Bawaslu Lampubg Timur Uslih, bertindak sebagai ketua majelis dan  4 anggota majelis, Syahroni, Laikatul khoiriyah, Dedi Maryato, dan Winarto.

Dalam  Persidangan Penanganan Pelanggaran dengan agenda pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Nomor 09/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/PEMILU/V/2019, yang hanya dihadiri satu orang komisioner  selaku terlapor.

Bawaslu Lampung Timur Memutuskan Mengabulkan laporan pelapor untuk sebagian  serta memerihtahkan  KPU  Lampung Timur untuk menindak lanjuti keputusan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Dan untuk Laporan Nomor 10/LP/PP/ADM/BWSL.08.06/Pemilu/V/2019, Bawaslu memutuskan mengabulkan lapiran pelapor untuk sebagian  serta memeritahkan kepada Komisi Pemilihann Umum KPU untuk menganulir Agus s, com sebagai calon anggita Dprd lampung timur dapil 4 kabupaten lampung timur

Selanjutnya Ketua Majelis  menyampaikan kepada semua pihak yang keberatan kepada putusan dapat melakukan koreksi ke BAWASLU RI terhutung tiga hari setelah putusan. Tambah Uslih diakhir sidang.(*).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages