metro,Hariankoridor.com-Setelah beberapa hari lalu puluhan warga kelurahan Yosodadi kecamatan Metro Timur melakukan protes atas pembangunan pelebaran lokasi usaha swalayan di tengah pemukiman padat penduduk, melalui kuasa hukum masyarakat sekitar Joni Widodo didampingi warga yang sempat bertemu pimpro pembangunan dan manager PB 21 swalayan Dony untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat, serta menanyakan izin IMB atas pekerjaan proyek yang dinilai memandang warga dengan sebelah mata,pasalnya melalui RT setempat atas nama pengusaha dan menemui warga guna menyampaikan pembangunan hanya untuk tempat parkir saja tapi kenyataannya, kontruksi bagunnya justru bertingkat berarti hal itu tidak sesuai pernyataan awal yang disampaikan oleh aparatur kelurahan setempat buat parkiran saja.
Merasa di dibohongi oleh RT nya terkait berdirinya bangunan guna perluasan swalayan PB 21 Metro itu warga meminta pihak pemborong dan managemen untuk menghentikan pekerjaan karena puluhan masyarakat harus mendapat klarifikasi dari pihak pengusaha terkait pembangunan tersebut,tujuannya mencari solusi atas permasalahan yang di pandang tak menghargai warga itu, dituturkan salah satu masyarakat terdekat Suhadin pada awak media ini" saya benar benar sangat kecewa pada perlakuan RT yang mengatakan hanya buat parkiran saja kok ini bagun dua lantai pas di samping tembok rumah saya dengan kontruksi baja yang menyambung tiang besi setebal itu menggunakan las karbit,ini mustahil, saya ragu sekali dengan kekuatan banguan ini. yang kedua kami minta penjelasan bagai mana jika terjadi hal buruk atas pembanguna yang sama sekali tak mendahulukan safety bagi pekerja juga bagaimana dengan tempat tinggal warga yang besebelahan atau jarak terdekat. sebab kalo ada apa apa kami yang pertama kena dampak ini harus jelas dulu pak. "kesalnya"
Sebagai perwakilan dari puluhan warga yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pihak masyarakat Joni widodo saat dikonfirmasikan terkait pembangunan perluasan usaha PB 21 swalayan kota Metro pada awak media mengatakan,yang pertama izin lingkunan,IMB merupakan syarat mutlak yang di atur dalam undang undang tapi tidak dengan pihak PB 21,merka semaunya membangun dan disinyalir masih menggunakan IMB bangunan sebelumnya,lalu bagai mana dengan GSB, saya memastikan ini juga melanggar aturan,belum lagi hal lainnya seperti CSR juga diduga tak pernah dilakukan karena sejauh ini warga tak mengetahui itu."jelasnya.
Masih katakan oleh kuasa hukum warga setempat,Joni Widodo,beberapa hari kemarin warga sempat sedikit geram atas perikalu pihak pemborong yang tak saling menghargai, saat pertemuan awal warga meminta karifikasi juga pemberhentian sementara kegiatan membagun namun itu juga tak di indahkan,oleh karena itu hari ini Selasa 18 juni 2019 kami akan melayangkan surat kepada bapak Walikota untuk meninjau ulang pembagunan yang dikeluhkan masyarakat itu, juga dapat memeriksa perizinan dan kelayakan sebuah usaha swalayan di lingkungan dengan segudang permasalahannya.(*).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar