Yudi Hermanto Menjabat Plt.Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 16 Juni 2019

Yudi Hermanto Menjabat Plt.Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung


Bandar Lampung,Hariankoridor.com-
Pasca Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membatalkan rolling 452 pejabat di Akhir Masa Jabatan (AMJ) M. Ridho Ficardo, gerbong di lingkungan Pemprov Lampung mulai bergerak. Itu terlihat dari agenda harian Gubernur Lampung untuk Senin (17/6).

Sebelumnya, agenda ditandatangani Heriansyah selaku Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung. Kini agenda gubernur itu ditandatangani oleh Yudi Hermanto sebagai Plt Kepala Biro Humas dan Protokol dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan.Menanggapi itu, Heriansyah mengaku legowo. Sebagai abdi negara, ia mengatakan siap ditugaskan dimana saja. “Ya tidak apa-apa, saya legowo. Artinya saya kembali sebagai Kabag Humas,” ujarnya, Sabtu (15/6).

Sementara Yudi Hermanto membenarkan dirinya ditunjuk menjadi  Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung. “Mohon doa dan dukungannya. Biarkan ini berjalan dulu. Tentunya akan dipelajari soal tugas-tugas ke depan,” ujarnya dia.

Terkait surat penunjukan SK plt, menurutnya telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi. “SK sudah, cuma masih rapat ini,” singkatnya.

Sebelumnya, usai penyambutan di Mahan Agung, Kamis (13/6) siang, malamnya  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi 452 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.

Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019.

Diketahui, jelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. (rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages