Gugatan Indra Karyadi Cs Kandas Lagi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Kamis, 11 Juli 2019

Gugatan Indra Karyadi Cs Kandas Lagi

Ansyori Bangsaradin,SH

Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Mahkamah Agung RI telah memutus perkara kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi yang menggugat DPP Partai Golkar sebagai Tergugat I dan DPD Partai Golkar Provinsi Lampung sebagai Tergugat II.

Putusan kasasi tersebut baru disampaikan ke Tergugat II pada hari Senin 8 juli 2019 yang bunyinya :

Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Indra Karyadi dan Subhan Effendi Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara.

Ansyori Bangsaradin, SH selaku kuasa hukum Tergugat I dari BAKUMHAM Partai Golkar Provinsi Lampung mengatakan,bahwa gugatan Indra Karyadi dkk tersebut bermula ketika Partai Golkar menetapkan calon gubernur Lampung dimana para Penggugat menganggap penetapan calon gubernur dari Partai Golkar tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetentukan dalam Juklak 06/DPP/GOLKAR/VI/2016 tgl 15 juli 2016,Kamis(11/07/19).

Relas Pemberitahuan Kasasi
Selanjutnya Indra Karyadi Cs mengajukan permohonan perselisihan internal Partai ke Mahkamah Partai Golkar dan setelah melalui proses pemeriksaan Mahkamah Partai Golkar menyimpulkan permohonan para pemohon tidak beralasan hukum dan memutus menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Lanjut Ansyori Bangsaradin,karna permohonan ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar,  Indra Karyadi dan Subhan Effendi mengajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat register perkara No.58/Pdt.Sus Parpol/2018/PN.Jkt.Brt.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, PN Jakarta Barat pada hari Senin tgl 26 Maret 2018 telah memutus dengan putusan "Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya" dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Karna tidak puas terhadap putusan PN Jakarta Barat, para Penggugat mengajukan Kasasi.(red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages