Polda Lampung Kaji Penggunaan Tilang Electronic - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Selasa, 02 Juli 2019

Polda Lampung Kaji Penggunaan Tilang Electronic


Bandar Lampung,Harian Koridor.com-Polda Lampung masih akan mengkaji penggunaan tilang elektronik ( Electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE) untuk mengetahui pelanggaran pengemudi kendaraan mobil.

“Persiapan di Lampung menuju e-TLE jauh-jauh hari sudah dilakukan pengkajian,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa(2/7).

Pandra melanjutkan setelah pengkajian tentu nantinya akan ada sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mengerti bahwa petugas kepolisian bisa mengetahui pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi yang berada di dalam mobil melalui fitur baru yang telah ditambahkan pada kamera CCTV.

“Itu memang sudah direncanakan jauh-jauh hari tapi pemberlakuannya di Lampung tentunya masih menunggu teknis lebih lanjut dan masih ingin koordinasi dengan Dirlantas terlebih dahulu,” kata dia.

Pandra menambahkan untuk kamera CCTV sendiri sudah ditempatkan di beberapa titik daerah central dan jalur-jalur utama lainnya.

Menurut dia, di era globalisasi ini masalah informasi dan teknologi adalah suatu keharusan bagi kita di negara maju dan berkembang.

“Yang jelas tujuannya untuk mempermudah dan mengetahui pelanggaran lalu lintas pengendara kendaraan di dalam mobil,” kata dia lagi.

Tilang elektronik menggunakan kamera CCTV dengan tambahan fitur yang dapat melihat pengemudi yang berada di dalam mobil untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.

Kamera tersebut dapat mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara di antaranya menggunakan handphone dan tidak memakai sabuk pengaman. Selain itu juga fitur tersebut bisa mengetahui identitas wajah dari pengemudi.

Setelah mengidentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran nantinya pengemudi akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk melakukan pembayaran denda dan jika tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari maka sebagaimana ketentuan dalam UU akan dilakukan pemblokiran pajak STNK. (Ant).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages