Satresnarkoba Tanggamus Kembali Tangkap Tiga Tersangka Pengguna narkoba - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 03 Juli 2019

Satresnarkoba Tanggamus Kembali Tangkap Tiga Tersangka Pengguna narkoba


Tanggamus,Koridor.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Dari ketiga tersangka seorangnya perempuan bernama Yuliza alias Uni Liza (38) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung.

Kemudian, Irwansyah alias Ir (38) dan Dwi Handoko (31) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung.

Dalam penangkapan salah seorang tersangka yakni Irwansyah sempat diwarnai kejar-kejaran, ketika tersangka menyadari kehadiran petugas yang mengamati rumah Yuliza.

Beruntung petugas lebih sigap melakukan penjagaan kaburnya tersangka, sehingga tersangka berhasil diamankan beberapa menit pengejaran.

Sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba terdiri dari 1 paket sabu, alat pakai sabu/bong dan beberapa handphone serta uang Rp. 150 ribu.

Dikatakan Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH., ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Baros.

Atas informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Yuliza saat berada di rumahnya di Kelurahan Baros.

“Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga tersangka di kelurahan Baros pada Minggu (30/6/19) pukul 19.00 Wib,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (2/7/19) sore.

AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, dalam penangkapan tersangka Irwansyah yang sempat kabur dari lokasi sehingga membuat geger warga setempat.

“Dalam penangkapan tersangka Irwansyah memang sempat terjadi kejar kejaran yang cukup jauh, beruntung petugas lebih sigap. Untuk kami mohon maaf kepada warga setempat yang terganggu atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kasat, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 paket Narkoba jenis, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp. 150 ribu yang akan digunakan membeli sabu oleh tersangka Dwi Handoko.

“Untuk sabu yang kami amankan sebanyak 1 paket sabu seharga Rp. 500 ribu, uang Rp. 150 ribu, alat hisap dan dompet,” ujarnya.

Menurut keterangan para tersangka, modus operandi mereka melakukan kejahatanya dengan cara, tersangka Irwansyah sebagai pengedar, dia juga memakai rumah Yuliza. Sementara tersangka Dwi Handoko merupakan pembeli barang tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, mereka bertransaksi di rumah Yuliza dimana paket sabu tersebut nantinya akan dipecah menjadi paket kecil dan dijual seharga Rp. 150 kepada tersangka Dwi Handoko,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap dua nama lain diantaranya penyedia barang haram kepada Irwansyah dan pengakuan Dwi Handoko dia disuruh seorang rekannya.

“Dua nama yang disebut, masih dilakukan pengembangan dan pencarian serta ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lanjut.

“Tersangka Irwansyah dan Dwi Handoko sementara dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara tersangka Yuliza dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Dalam penuturannya, masing-masing tersangka yakni Irwansyah mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya kepada Dwi Handoko di rumah Yuliza.

Kemudian, Dwi Handoko berdalih bahwa dia hanya di suruh rekannya berinisial H, guna membeli sabu seharga Rp. 150 ribu.

Sementara, Yuliza mengaku bahwa rumahnya yang dijadikan tempat transaksi, namun dia juga memakai sabu pemberian dari Irwansyah.

Namun usai ditangkap, ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya telah menyalahgunakan Narkoba. “Kami menyesal pak dan tidak akan mengulangi perbuatan,” ucap ketiganya kompak. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages