Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Warga Banjar Margo Miliki Senpi Ilegal dan Narkotika - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Minggu, 07 Juli 2019

Tekab 308 Polres Tuba Bekuk Warga Banjar Margo Miliki Senpi Ilegal dan Narkotika


Tulang Bawang,Harian Koridor.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap BI (24), yang memiliki senpi (senjata api) illegal.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (07/07/2019), sekira pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“BI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Zainul.

Penangkapan terhadap pelaku, bermula saat personel Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa di rumah pelaku sedang berlangsung pesta Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap pelaku, sedangkan dua rekan pelaku yang sedang ikut berpesta Narkotika berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, selain menemukan perangkat alat hisap sabu berikut pyrex serta tiga buah korek api dan tiga bungkus plastik yang masih terdapat sisa sabu, petugas kami juga berhasil menemukan senpi rakitan jenis revolver berikut dua butir aktif amunisi call 9 mm yang di kubur oleh pelaku di dalam dapur rumah. Yang mana senpi tersebut di simpan oleh pelaku di dalam plastik dan dibalut dengan baju kaos.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, untuk kepemiliksan senpi dan amunisi illegalanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan Narkotikanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(medi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages