Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat edaran Nomor : 045.2/2708/V.20/2019 tentang Hari Jumat Sebagai Hari Minum Kopi, Kamis, (31/10/19).
Dengan memperhatikan bahwa Provinsi Lampung merupakan pemasok kopi robusta terbesar di tanah air, maka kita lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk unggulan daerah serta untuk memberikan nilai tambah produksi kopi guna peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan langkah-langkah peningkatan promosi dan konsumsi kopi asli Lampung.
Untuk itu pemerintah Provinsi Lampung menetapkan setiap Hari Jumat sebagai hari minum kopi untuk masyarakat se-Provinsi Lampung.
Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Hari Jumat menyajikan kopi di kantor.
Kemudian, Kepada seluruh masyarakat di Provinsi Lampung, dihimbau agar setiap Hari Jumat minum kopi dan menyajikan minum kopi untuk para tamu.
Agar konsumsi dan penyajian kopi sebagaimana yang dimaksud dalam poin 1 dan 2 tersebut, menggunakan kopi asli lampung.(red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar