Lamsel, Harian koridor.com-Andanan (40) warga Dusun Sidodadi, Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung selatan, ditangkap unit reserse kriminal Polsek Natar atas tindakannya mencuri ponsel dan uang tunai milik pengemudi truk
menurut keterangan polisi, Tersangka melakukan aksi pencurian pada Kamis (22/4/2021), dengan cara mengambil barang milik korban yang berada didalam truk yang sedang terparkir dipinggir Jalan Raden Gunawan, Desa Hajimena Lampung Selatan
" pelaku dilihat oleh korban membuka pintu mobil sebelah kanan, dan mengambil 1 unit handphone dan uang tunai 125 ribu rupiah yang terletak jok tengah mobil " kata Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui rilis tertulis, Jumat, (23/4/2021).
saat beraksi tersangka bersama rekan nya A (30) yang kini berstatus DPO sempat dipergoki oleh supir truk tersebut namun karena kedua pelaku mengancam dengan senjata tajam akhirnya korban tidak berani menghampiri kedua pelaku
" "Namun, saat korban berupaya menghadang pelaku, kedua pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan kampak kearah korban. Sehingga korban mundur dan kedua pelaku itu berhasil kabur " lanjutnya
kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(magel/nus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar