Way Kanan, Harian koridor.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Way Kanan menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera, melalui peningkatan Kerjasama Sinergis, di Ruang Rapat Utama pemkab setempat, Rabu, (10/03/2021).
Hadir Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli dan jajarannya.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan sampai saat ini pernikahan pada usia dini banyak sering terjadi baik di kota maupun di kampung-kampung.
“Banyak faktor-faktor yang dapat menjadi pendorong terjadinya pernikahan usia anak antara lain, faktor ekonomi, orang tua, tradisi adat istiadat, married by accident dan sebagainya,” ujarnya.
Pernikahan usia dini memiliki banyak akibat negatif seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, kekerasan dalam berumah tangga dan juga berdampak untuk ekonomi.
Untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga sering terjadi di daerah.
“Bahaya narkoba tidak megenal tua muda, kaya dan miskin, serta tidak dapat dipungkiri pula terkadang terdapat oknum ASN, pejabat Negara yang telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan dan mengedarkan Narkoba,” kata bupati.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Dengan dilaksanakannya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu tentang Konseling Sebelum Rencana Berumah Tangga (konserwarga) terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebelumnya, diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan terhadap anak-anak akan dampak terhadap pernikahan di bawah umur.
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Way Kanan tentang Pelaksanaan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Diharapkan dapat mengantisipasi potensi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat menciptakan SDM yang produktif unggul dalam segala bidang.
“Dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Ini, maka dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera adalah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama,”pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri Sekda,Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan,Staf Ahli Dan Berserta jajarannya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar