Tanggamus, Harian koridor.com-Seorang tersangka penganiayaan berat (Anirat) bernama Erhas (20) warga Pekon Tekad ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengatakan tersangka ditangkap atas laporan korbannya Deki Apriansyah (25) warga Pekon Pulau Pangung, Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan laporan korban tanggal 5 Mei 2021, tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar Kecamatan Pugung, Tanggamus tadi malam Selasa (11/5) pukul 20.00 Wib," kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (12/5/21).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian Anirat pada Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wib saat korban bersama dua rekannya sedang memancing di kolam Pemancingan di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung.
Bermula saat korban sedang duduk mancing, tersangka melintas sambil menghisap lem aibon sehingga ditegur korban. Selang beberapa menit tiba-tiba dari arah belakang tersangka memukul korban dengan menggunakan sebuah batu dan mengenai kepala korban dibagian sebelah kanan.
Kemudian setelah berhasil melukai korban, tersangka langsung berlari berusaha kabur dari kejaran rekan-
rekan korban dan korban dibawa ke Puskesmas Pulaupanggung untuk mendapatkan pengobatan.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek sebanyak 3 jahitan dibagian kepala tepatnya diatas telinga sebelah kanan. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, kronologis penangkapan setelah pihaknya menerima laporan dan penyelidikan di dapatkan informasi keberadaan sedang berada di rumah neneknya di Pekon Datar Lebar, Pugung.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Polsek Pulau Panggung," ungkapnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bawah tersangka merasa tersinggung ditegur oleh korban saat menghisap lem aibon.
"Tersangka sedang menghisap aibon, saat ditegur dia merasa tersinggung sehingga melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti batu yang digunakan memukul korban, pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung.
"Terhadap tersangka, dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar