Kakamenag Tanggamus Buka Giat Pengarusutamaan Moderasi Agama - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 25 Oktober 2021

Kakamenag Tanggamus Buka Giat Pengarusutamaan Moderasi Agama


Tanggamus, Harian Koridor.com-Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus gelar kegiatan Pengarusutamaan Moderasi Agama Moderasi Agama dan Wawasan Kebangsaan Senin, (25/10/2021) bertempat di Aula Serumpun padi Kutadalom Kecamatan Gisting.


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Dr. Mahmuddin Aris Rayusman S.Ag M.Pd.I, 

turut hadiri pula seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus.

   

Ketua panitia yang juga Kasi Bimas Islam Kemenag Tanggamus Saiful Arfan S.Ag M.Pd.I, dalam laporannya

menyampaikan, bahwa kegiatan ini diikuti oleh 50 orang yang terdiri penyuluh agama fungsional dan penyuluh Agama Islam non PNS. 


Adapun tujuan di adakan kegiatan ini adalah merupakan upaya kementrian agama untuk membekali penyuluh agama fungsional maupun non PNS tentang pentingnya moderasi dalam beragama, paparnya.   


Kepala Kementerian Agama Tanggamus Dr. Mahmuddin Aris Rayusman S.Ag M.Pd.I dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah pembekalan penyuluh Agama Islam fungsional dan non PNS sesuai dengan fungsinya yaitu fungsi informatif, fungsi komunikatif, fungsi edukatif , dan fungsi motivatif serta fungsi advokatif, ujarnya. 


Penyuluh Agama Islam adalah ujung tombak kementerian agama, dan kementrian agama akan terus berusaha mensejahterakan penyuluh dari berbagai sumber termasuk komunikasi dengan pemerintahan daerah dengan syarat menjalankan tugas penyuluh dengan baik dan maksimal,  tandasnya lagi. 


Adapun narasumber pemateri pertama pada kegiatan ini yaitu, Dr. Safari Daud M.Ag, Dosen UIN Radin Inten Lampung, dengan materi Strategi Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathoniyah, dan pemateri kedua oleh KH. Wahid Zamas Ketua MUI Kabupaten Tanggamus, Sedangkan pemateri ketiga oleh Yuniardi SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tanggamus, dengan materi penguatan moderasi beragama dalam pemeliharaan beragama. (*) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages