LSP KPK Rekomendasi Chrisna Putra Kompeten Sebagai Penyulih Anti Korupsi - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Senin, 18 Oktober 2021

LSP KPK Rekomendasi Chrisna Putra Kompeten Sebagai Penyulih Anti Korupsi


Bandar Lampung, Harian Koridor.com-Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasi Bapak Chrisna Putra kompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi. 



Hal itu terungkap saat Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK) mengadakan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menjadi Penyuluh Anti Korupsi melalui jalur diklat dan pengalaman baru baru ini yakni melalui Asesmen Jarak Jauh (AJJ) angkatan V yang diselenggarakan tgl 12 s/d 14 oktober 2021.


Salah satu peserta dari Lampung yang ikut pada kegitan tersebut Chrisna Putra yg sekarang menjadi Widyaiswara Ahli Utama Lampung dan rekomendasi ini diberikan setelah melewati beberapa tahapan seperti lulus e learning pengetahuan dasar anti korupsi dan integritas dan persyaratan administrasi lainnya bahwa calon peserta sdh pernah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pokok pokok anti korupsi.


Tujuan dari asesmen tidak lain adalah untuk melihat sampai dimana seorang penyuluh anti korupsi telah menguasai kompetensi kerjanya, profesional dan pengetahuannya secara nasional sesuai dengan standar SKKNI karena sertifikat Kompeten berbeda dgn sertifikat Pelatihan.


Menurut Chrisna yang juga mantan Kadiskominfo Provinsi Lampung ini menjelaskan upaya pemberantasan korupsi tidak hanya di lakukan dengan penindakan pelaku korupsi saja tapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembagunan prilaku dan budaya anti korupsi. 


Upaya-upaya ini dilakukan KPK dgn melibatkan partisipasi masyarakat dan KPK  berkomitmen mendorong terbentuknya agen agen perubahan dari elemen bangsa sebagai penyuluh anti korupsi yang bertugas menggantikan peran KPK dalam memenuhi kegiatan berbagai macam pembelajaran anti korupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat. 


" ya alhamdulilah karena untuk memastikan penyuluh anti korupsi itu harus memiliki kompetensi untuk melakukan penyuluhan secara efektif, diperlukan Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluhan anti Korupsi," ujar A.Chrisna Putra kepada media.(red). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages