Pemprov Lampung Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Tanggamus - Harian Koridor

Breaking

Home Top Ad

GIZI

Post Top Ad

Rabu, 22 November 2023

Pemprov Lampung Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu di Tanggamus


Tanggamus,Harian Koridor.com-Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Provinsi Lampung Tahun 2023 dengan tema "Mewujudkan Masyarakat Pedesaan yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya," bertempat di GSG Islamic Center, Komplek Islamic Center Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (21/11/ 2023).


Dalam kesempatan tersebut Kepala Biro  Hukum Setda Provinsi Lampung, Puadi Jailani,S.H,.M.H yang menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan dimaksudkan  agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.


Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum, Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dapat diikuti juga dengan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.


Penyuluhan hukum terpadu, adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu: faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.


Pembinaan Hukum tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.


Dalam upaya menanggulangi tingginya angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung ikut terlibat. Komitmen Pemerintah juga mencakup penghentian perkawinan anak/remaja untuk perlindungan anak.


Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung fokus mengatasi peredaran narkoba, sementara Kementerian BPN/Agraria memberikan pencerahan mengenai masalah pertanahan.


Kepolisian Daerah Lampung memberikan penerangan terkait tindak pidana ringan, khususnya terkait pencemaran lingkungan. 


"Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menanggapi permasalahan hukum, seiring dengan komitmen pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih baik," pungkasnya.


Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung juga melibatkan Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, dan instansi terkait lainnya.


Sementara itu Pj. Bupati Tanggamus, Ir Mulyadi Irsan, M.T menyampaikan bahwa Kabupaten Tanggamus adalah Kabupaten yang sering dijuluki oleh tamu dari luar daerah yaitu Tangga Menuju Surga atau Tangga Menuju Sukses, hingga saat ini warganya hidup dengan harmonis, aman dan damai.


Di Kabupaten Tanggamus selama ini, hubungan baik telah terjalin antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemkab senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan ketiga pilar ini, Kabupaten Tanggamus terus dibangun dengan keadaan yang harmonis pula.


Mulyadi Irsan juga menyambut baik kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu dan mengapresiasi peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. 


"Saya merasa bangga karena pesertanya cukup banyak yang hadir, baik dari Para Unsur Aparat Pekon, Tokoh Masyarakat/Adat, Karang Taruna, Mahasiswa dan Pelajar SMA," ujar Mulyadi.


Pj Bupati juga menegaskan bahwa informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Pedesaan atau diKampung. Dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan akan dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat.


Maka dari itu pemahaman terkait hukum harus selalu di galakkan, dan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu wujud upaya tersebut. Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan Proses Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon terkait pelaksanaan tugas agar

sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. (red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages